JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, pemidanaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hal ini disampaikan Aziz ketika menanggapi tuntutan jaksa terhadap Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.
"Bahwa terkait (pelanggaran) prokes, itu diatur (dalam Inpres) ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan juga terakhir denda," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Artinya, lanjut Aziz, pemidanaan dalam kasus pelanggaran prokes, termasuk kasus tes usap Rizieq, bertentangan dengan Inpres.
Aziz menyebut, Rizieq dan pihaknya mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Aziz mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pleidoi.
"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," sebut Aziz.
Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini, salah satunya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Ia dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/21124131/kuasa-hukum-sebut-pemidanaan-rizieq-shihab-atas-kasus-tes-usab