Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, HS mengiming-imingi korban dengan uang dan baju baru.
"Kemudian pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan berikan baju baru pada para korbannya ini," kata Guruh saat membeberkan kasus itu di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
"Dan berikan uang jumlah bervariasi antara Rp 5.000- Rp 20.000," lanjutnya.
HS mengaku, dia mencabuli lima muridnya di rumah yayasan tempatnya mengajar.
"Saya ngajar matematika sama ngajar ngaji. Iya (mencabuli) di rumah yayasan," kata HS.
Kasus itu mencuat ketika salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB. Setelah mendapat informasi, rupanya korban sedang berada di rumah milik yayasan bersama HS.
Akhirnya korban menceritakan apa yang dia alami kepada orangtuanya.
"Kemudian dari cerita korban, kalau korban ini tidak sendiri. Karena beberapa temannya di perlakukan sama dengan pelaku," kata Guruh.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat kasus itu mencuat, HS langsung melarikan diri ke Pandeglang, Banten. Namun akhirnya ditangkap pada Senin malam lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum para korban dan beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
HS diketahui telah memiliki istri dan lima orang anak yang tinggal di Serang, Banten.
HS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/17095531/guru-cabul-di-penjaringan-iming-imingi-korban-dengan-baju-dan-uang