Warga merasa ada ketidakadilan jika sembako sampai harus kena pajak, sementara pemerintah memberikan keringanan pajak untu komoditi lain yang tidak esensial, seperti mobil.
"Pemerintah harusnya pentingin rakyat kecil, dibandingkan orang dengan ekonomi cukup saat pandemi seperti ini, masa mobil dikasih keringanan, bahan pokok malah dikenakan pajak," ungkap Ari Dwi (25), seorang karyawan swasta dalam percakapan dengan Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Ari berharap agar pemerintah bersikap bijak sebelum memberlakukan kebijakan yang akan memberatkan masyarakat in.
"Kebutuhan pangan bahan pokok lebih utama dibanding hal seperti itu (mobil) sehingga bisa dikaji kembali soal PPN tersebut agar lebih adil untuk masyarakat yang kurang mampu," ujar dia.
Pria yang tinggal di Pondok Betung, Tangerang Selatan ini khawatir perekonomian warga yang saat ini belum stabil karena pandemi justru akan semakin terpuruk dengan penerapan PPN untuk sembako.
Warga berharap di saat kondisi ekonomi sedang sulit, pemerintah harusnya membantu masyarakat, bukan malah menarik pajak. Demikian diutarakan, Adi Darmawan, warga asal Ciracas, Jakarta Timur.
"Kalau bisa jangan, soalnya kasihan dari pedagang kecilnya juga. Kalau yang jual-jual begitu harus ada pajak segala ya enggak usah dulu, jangan dulu," ujar Adi saat ditemui di Pasar Induk Kramat Jati.
Sementara itu, pedagang bakso asal Kukusan Depok, Broto merasa wacana penerapan pajak untuk beberapa bahan pokok membuat situasi semakin buruk.
"Ya tambah lemas saja, karena situasi penjualan merosot," ujar Broto.
Merosotnya penjualan selama ini, menurut dia, diakibatkan kondisi perekonomian warga yang masih belum pulih.
"Daya beli merosot ditambah dengan kondisi saat ini sudah menjerit kita orang-orang penggiat kuliner," ucap Broto.
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/10/18535091/protes-sembako-kena-ppn-warga-mobil-dikasih-keringanan-sembako-malah