Salin Artikel

Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Manipulasi LPJ Bersama Bendahara

Dengan demikian, sudah dua pejabat KONI Kota Tangsel yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RJ dan SHR yang merupakan bendahara umum.

RJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021). Ketika keluar dari gedung Kejari, RJ tampak mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri".

Dengan kepala tertunduk, dia dikawal ketat petugas dan Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, hingga ke masuk mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung. Tak ada sepatah katapun yang RJ sampaikan sampai akhirnya mobil tahanan meninggalkan area Kejari.

Aliansyah menjelaskan, penetapan RJ dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalam terhadap tersangka SHR.

Kejaksaan juga meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Entol Wiwi Wartawijaya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan," ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, kemarin.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SHR," sambungnya.

RJ diduga bersekongkol dengan bendahara untuk memanipulasi lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang dilakukan KONI Tangsel.


Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut, kata Aliansyah, berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

"Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," kata Aliansyah.

Menurut Aliansyah, saat ini pihaknya masih menelusir ke mana aliran dana yang diperoleh para tersangka dari manipulasi LPJ kegiatan itu.

Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Tangerang Selatan.

"Ya kami berkembanglah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.

"Lalu kami analisa siapa yang tanggung jawab kerugian ini, kemudian juga didukung alat bukti," kata Aliansyah.

Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang

Aliansyah menyebutkan, RJ ditahan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel.

Penahanan dilakukan karena kejaksaan khawatir tersangka akan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri ketika mengetahui keterlibatannya dalam kasus korupsi terungkap.

RJ sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni.

Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi tersebut terungkap setelah Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan pada 8 April lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif. Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangsel.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti ratusan eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan. Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.

Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.

"Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/10275691/ketua-koni-tangsel-jadi-tersangka-korupsi-diduga-manipulasi-lpj-bersama

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke