Salin Artikel

Prapendaftaran PPDB Bekasi 2021 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Pelaksanaan PPDB Kota Bekasi 2021 juga dipastikan berlangsung secara online melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com baik untuk jenjang SD maupun SMP.

PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka untuk sejumlah jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.

Prapendaftaran dan verifikasi berkas dimulai pada 14 Juni 2021, sementara proses pendaftaran baru akan dibuka pada 1 Juli 2021 nanti.

Lalu, pada tahap prapendaftaran ini, siapa saja yang perlu mendaftar?

1. Warga luar kota yang ingin sekolah di Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat peraturan yang dikhususkan untuk warga luar Kota Bekasi.

"Kami memberikan di dalam perwal (peraturan walikota) dan kepwal (keputusan walikota) kita memberikan masyarakat luar kota bekasi 5 persen," ujar Inayatullah saat di temui Kompas.com di Posko PPDB Kota Bekasi di SDN Margahayu V/XVII, Senin (14/6/2021).

Mereka yang memiliki kartu keluarga di luar kota Bekasi bisa bersekolah di Bekasi dengan syarat melakukan prapendaftaran secara manual ke posko-posko PPDB di Kota Bekasi untuk bisa membuat akun saat pendaftaran secara online resmi dibuka.

2. Warga Bekasi yang sebelumnya bersekolah di luar kota

Inayatullah menjelakan bahwa untuk warga Kota Bekasi yang sebelumnya sekolah di luar kota, misalnya DKI Jakarta, juga perlu melakukan prapendaftaran.

"Di daerah Bintara, Pondok Gede itu kan banyak yang sekolah di DKI SD nya ini mau masuk smp, karena di DKI enggak bisa akhirnya dia balik lagi ke sini," ujar dia.

Untuk itu, Inayatullah menjelaskan bahwa warga yang telah sekolah di luar Kota Bekasi dan ingin kembali harus melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.

"Makanya warga Kota Bekasi yang sekolah di DKI kemudian kembali lagi sekolah di Bekasi kan harus diverifikasi sama kita," ujar dia.


3. Jalur perpindahan tugas orang tua

Untuk kelompok ketiga yang perlu melakukan prapendaftaran adalah calon peserta didik yang baru pindah ke Bekasi karena orang tua pindah tugas.

Inayatullah menjelaskan untuk kategori ini terdapat kuota 3 persen.

****

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:

Persyaratan umum

1. SD negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

2. SMP negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat keterangan nilai akhir (SKNA)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali


Persyaratan khusus

1. Jalur zonasi
- semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum

2. Jalur afirmasi

Salah satu dari:
- kartu PKH
- KIP
- KKS
- surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi
- non-DTKS/non-DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru
- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi


4. Jalur prestasi SKNA
- SKNA (surat keterangan nilai akhir) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021
- SKNRR (surat keterangan nilai rata-rata rapor) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020

5. Jalur prestasi akademik/nonakademik
- bukti prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi nonakademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi
- bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi

6. Jalur prestasi tahfiz Quran
Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bekasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/15/09461031/prapendaftaran-ppdb-bekasi-2021-sudah-dibuka-siapa-saja-yang-bisa

Terkini Lainnya

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke