Kebijakan itu merespons lonjakan kasus Covid-19 dan tingginya angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di Kota Tangerang.
"Diharapkan aktivitas ekonomi sudah ditutup jam 21.00 WIB," kata Arief saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).
"Tidak ada lagi kegiatan lainnya, supaya dalam 14 hari ke depan (hingga) 21 hari ke depan, kami bisa menurunkan (angka positif Covid-19)," ujar dia.
Berikut sejumlah aturan berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan di kota itu:
- Kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan prokes yang ketat dan membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek
- Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB
- Pengunjung restoran atau tempat sejenisnya yang makan di tempat dibatasi sampai 50 persen dari total kapasitas
- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup
- Pengunjung dalam satu ruangan bioskop dibatasi sampai 25 persen dari total kapasitas
- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
Lonjakan kasus
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, ada lonjakan kasus Covid-19. Berikut data Dinkes:
7 Juni 2021 terdapat 26 kasus baru
8 Juni 2021 terdapat 27 kasus baru
9 Juni 2021 terdapat 29 kasus baru
10 Juni 2021 terdapat 46 kasus baru
11 Juni 2021 terdapat 70 kasus baru
12 Juni 2021 terdapat 67 kasus baru
13 Juni 2021 terdapat 76 kasus baru
14 Juni 2021 terdapat 61 kasus baru
15 Juni 2021 terdapat 60 kasus baru
Lonjakan kasus Covid-19 berimbas pada tingginya tingkat keterisian kasur khusus Covid-19 di Kota Tangerang. Berikut datanya:
- Tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 mencapai 77,65 persen.
- Tingkat keterisian rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) mencapai 97,59 persen
- Tingkat keterisian ruang intensive care unit (ICU) mencapai 75,40 persen
Sebanyak 1.244 kasur tersebar di sejumlah RS dan RIT di Kota Tangerang. Kemudian, ada 121 ruang ICU di kota tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/16/08001601/kasus-covid-19-melonjak-wali-kota-tangerang-kegiatan-ekonomi-tutup