"Yang bersangkutan bukan sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Yusri berujar, AHH dipastikan merupakan polisi gadungan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AHH, kata Yusri, tidak dapat menjawab saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan kartu anggota yang ditunjukannya.
"Pada saat (AHH) mengeluarkan KTA, dicek petugas kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan ada dugaan pada saat itu KTA itu bukan asli," ucap Yusri.
Polisi sebelumnya menangkap seorang pria inisial AHH yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia menggunakan pelat palsu serta mengaku sebagai anggota Polri.
AHH ditindak di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
Video penindakan yang dilakukan oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kepada AHH kemudian beredar di media sosial Instagram.
Terlihat dalam sebuah video, polisi meminta AHH menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, AHH tidak ingin memperlihatkan dengan berpura-pura menghubungi seseorang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan dilakukan saat AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan mengarah Semanggi, Selasa, pukul 11.00 WIB.
"Karena dicurigai menggunakan pelat atau nomor kendaraan palsu, kemudian kami berhentikan," ujar Sambodo.
Saat itu, AHH yang mengemudikan mobil tersebut mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi lalu lintas yang mencoba menindaknya.
AHH mengaku bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang diduga menggunakan identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan," kata Sambodo.
Saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya, AHH berusaha merebut kunci mobil kendaraan dari tangan polisi untuk melarikan diri.
"Saat itu kami minta bantuan anggota yang piket untuk mengamankan," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan, AHH berikut kendaraannya kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pengemudi dan barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke piket Jatanras. Permasalahan dilimpahkan ke Subdit 4 Unit 1 Jatanras," tutup Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/16/15392041/polisi-pastikan-pengemudi-yang-gunakan-pelat-palsu-bukan-anggota-polri