"Di sini JPU sangat picik dan naif dalam membaca persoalan karena penuh dengan buruk sangka," kata Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Menurut Rizieq, pada halam 20-21 pleidoinya, ia sangat memuji sikap Wiranto, Budi Gunawan, serta Tito Karnavian yang berjiwa besar sehingga mau membuka pintu dialog dengan dia untuk rekonsiliasi demi persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat dia berada di Arab Saudi.
"Dan juga saya amat memuji bahwa hasil kesepakatan yang kami capai sangat bagus, serta justru saya menyesalkan kalau kesepakatan yang sudah sangat bagus tersebut akhirnya berantakan hanya karena adanya operasi liar intelijen hitam," lanjut Rizieq tentang hasil pertemuannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito.
Rizieq kembali menasihati JPU agar tidak berburuk sangka.
"Sekadar nasihat untuk JPU yang berakhlak mulia, ketahuilah bahwa buruk sangka itu tidak baik dan bukan bagian dari akhlak yang mulia, bahkan bisa mengantarkan kepada dosa dan fitnah," kata Rizieq.
JPU sebelumnya menyatakan, klaim Rizieq dalam pleidoinya, terutama klaim pertemuan dengan tiga nama di atas, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yaitu kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
"Dalam pleidoi, terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang enggak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kiai Ma'ruf Amin yang kini jadi Wakil Presiden RI atau Jenderal Tito Karnavian," kata jaksa, Senin lalu.
Jaksa berpendapat, cerita itu tidak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo.
"JPU menyatakan bahwa cerita-cerita yang disampaikan terdakwa tersebut, JPU menilai tak ada relevansinya," tegas jaksa saat itu.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," lanjut jaksa.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada Kamis ini. Sidang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/14323281/rizieq-sebut-jaksa-picik-karena-tuding-cari-panggung-saat-sebut-wiranto