Salin Artikel

Pemkot Tangerang Perpanjang PPKM Mikro, Simak Pengaturannya

Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut:

- Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal

- Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal

- Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

- Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB

- Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB

- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup

- Bioskop ditutup

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya

- Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan

- Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen

- Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen

- Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB

- Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan

Camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang sebelumnya melaporkan bahwa angka keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 saat ini mencapai 85,18 persen.

Sedangkan, BOR di insentive care unit (ICU) mencapai 89,43 persen.

Kemudian, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 10.231 kasus per Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 30 orang menjadi total 9.571 orang.

Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 25 sehingga berjumlah 471 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah satu hingga berjumlah 189 orang.

Kecamatan Karawaci menjadi wilayah yang memiliki total kasus Covid-19 tertinggi, yakni sebanyak 1.362 kasus. Kemudian, Kecamatan Periuk sebanyak 1.255 kasus.

Seluruh data terkait Covid-19 Kota Tangerang dapat diakses melalui situs web https://covid19.tangerangkota.go.id/.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/08075541/pemkot-tangerang-perpanjang-ppkm-mikro-simak-pengaturannya

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke