Salin Artikel

Khawatir Massa Simpatisan Tak Bisa Dikendalikan, Kuasa Hukum Rizieq Minta Vonis Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta sidang vonis kasus tes usap RS Ummi Bogor dipercepat.

Permintaan ini dilontarkan demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Sebab, massa simpatisan Rizieq mencoba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang menjadi lokasi sidang vonis Rizieq.

"Majelis hakim yang mulia, mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya (sidang vonis) sekalian saja, tiga (kasus) masuk, walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian," ujar kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Kamis (24/6/2021).

"Pertama itu untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak, kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," lanjut Sugito.

Setelah itu, majelis hakim pun mengadakan musyawarah.

"Majelis sudah musyawarah, jadi dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa, dakwaan isi keterangan dan saksi isi keterangan terdakwa, tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa simpatisan Rizieq mencoba mendatangi PN Jaktim. Mereka berjalan dari Halte Busway Klender.

Namun, jalan menuju PN Jaktim itu telah disekat aparat. Penyekatan terjadi di flyover Pondok Kopi.

Kemudian, yang dari arah Terminal Pulogebang, penyekatan terjadi di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kini, Jalan Dr Sumarno yang menjadi lokasi PN Jaktim, steril dari massa simpatisan Rizieq.

Polisi mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang katapel, dan satu lempeng besi di PN Jaktim.

Pria tersebut diduga datang untuk menyaksikan sidang vonis Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur. 

"Serse, serse amankan ini," perintah Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun, dilansir dari Tribun Jakarta.

Adapun Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/11033561/khawatir-massa-simpatisan-tak-bisa-dikendalikan-kuasa-hukum-rizieq-minta

Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke