Salin Artikel

Polemik "Jokowi: The King of Lip Service" yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI

Meme dan poster bergambar Presiden RI itu dibuat untuk mengkritik Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai sering kali berbanding terbalik dengan realitas.

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis @BEMUI_Official, Sabtu (26/6/2021).

Akibat unggahan poster tersebut, Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan poster dan meme Presiden Joko Widodo itu.

Bahkan, pemanggilan terhadap pengurus BEM UI itu dilakukan pada Minggu (27/6/2021) yang merupakan hari libur.

Rektorat UI menilai poster kritikan yang diunggah BEM UI bukan lagi poster penyampaian pendapat, melainkan poster yang melanggar aturan hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.

Tak berhenti sampai di situ, sejumlah anggota BEM UI mendadak mengalami peretasan media sosial pada Senin (28/6/2021).

Ketua BEM UI Leon Alvinda menyebutkan, setidaknya ada lima anggota BEM yang mengalami peretasan media sosial, termasuk dirinya. Akun media sosial yang diretas yakni WhatsApp, Telegram, dan Instagram.

Rangkap jabatan Rektor UI

Polemik poster Jokowi itu terus bergulir hingga membawa nama Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro.

Di media sosial, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jabatan tersebut diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 telah melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.

“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.

Selain dilarang merangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:

1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;
2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;
3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta
4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Untuk diketahui, Ari terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019 menggantikan Muhammad Anis. Pemilihan Ari sebagai rektor UI periode 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.

Kala itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin. Saleh masih menjabat posisi itu hingga 2024. Saleh yang menjabat sebagai MWA UI rupanya juga merangkap jabatan sebagai Managing Director Sinar Mas.

Kompas.com telah mencoba untuk mengonfirmasi perihal di atas kepada Ari Kuncoro melalui pesan WhatsApp sejak Senin malam. Namun, dia tak merespons hingga artikel ini disusun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/29/17115801/polemik-jokowi-the-king-of-lip-service-yang-berujung-terbongkarnya

Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke