Langkah tersebut diambil menyusul diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Tangsel pada 3-20 Juli 2021.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau PKBM itu dilakukan secara daring," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Benyamin menyatakan, tidak boleh ada simulasi atau uji coba pelaksanaan PTM, meski jumlah siswa yang hadir di sekolah dibatasi.
Semua kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring selama masa PPKM darurat.
"Tidak ada simulasi, tidak ada 25 persen dan seterusnya. Tapi seluruhnya 100 persen dilakukan secara daring," kata Benyamin.
Benyamin sebelumnya menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) khusus penanganan Covid-19 di Tangsel sudah terisi 100 persen.
Sementara itu, tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan sudah terisi 87 persen.
Adapun total kasus aktif Covid-19 yang dicatatkan Dinas Kesehatan Tangsel sampai Kamis ini sebanyak 1.617 pasien.
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan Bapak Presiden dan (aturan) pengetatan PPKM darurat," kata Benyamin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/22061351/terapkan-ppkm-darurat-pemkot-tangsel-batalkan-pembelajaran-tatap-muka