JAKARTA, KOMPAS.com - Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengelola pusat perbelanjaan itu juga kini masih diperiksa pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Plaza Kenari Mas diketahui masih beroperasi pada Senin (5/7/2021) kemarin.
Saat itu, polisi bersama TNI dan Satpol PP tengah melakukan patroli dan mendapati kerumunan warga di depan Plaza Kenari Mas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga itu masih beroperasi.
"Mall Kenari Mas tetap buka, padahal bukan kritikal dan harus tutup," kata Hengki saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, seluruh mal dan pusat perbelanjaan harus tutup kecuali yang menjual bahan pangan. Satpol PP pun akhirnya menyegel pusat perbelanjaan tersebut.
"Untuk pengelola Mall Kenari Mas saat ini sedang pemeriksaan Satreskrim Polres Jakpus," ujar Hengki.
Sementara itu, warga yang berkunjung ke pusat perbelanjaan itu langsung diminta untuk pulang ke rumah. Sejumlah pengunjung yang berkerumun di depan pusat perbelanjaan itu dan tak mengindahkan imbauan petugas juga langsung ditindak dengan disemprot air dari kendaraan water cannon.
"Situasi seperti ini kita harus tegas. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/06/17263371/langgar-ppkm-darurat-pengelola-plaza-kenari-mas-diperiksa-polisi