Salin Artikel

Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Mengaku Sesuai Aturan PPKM, tapi Kini Jadi Tersangka

Hajatan yang berujung viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yaitu Sabtu (3/7/2021).

"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pers kemarin.

Polres Metro Depok masih belum buka suara soal detail penanganan kasus itu hingga Lurah S dijadikan tersangka, termasuk apa pelanggaran S.

PPKM darurat tak melarang resepsi pernikahan

Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak dilarang selama PPKM darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.

Kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.

"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap S dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin lalu.

"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ujar dia.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan. Pesta pun, klaim dia, hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00 WIB.

Soal adegan joget-joget yang viral di media sosial, S menyebutkan, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, Sumatera Utara, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan, semacam "sayonara".

"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut S.

"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.

Terancam dijerat maksimum 3 pasal

Sri Kuncoro menyebutkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S terancam dijerat maksimum 3 pasal. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kami akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kami akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S.

Apa saja isinya?

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Sementara itu, Pasal 212 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 

Kemudian, Pasal 216 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/06552741/lurah-yang-gelar-pesta-pernikahan-di-depok-mengaku-sesuai-aturan-ppkm

Terkini Lainnya

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke