Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kedua tempat spa tersebut terletak di gang di dalam perumahan sehingga sulit diketahui keberadaannya oleh petugas.
Enam terapis dari kedua spa diamankan petugas.
"Semua terapis itu enam. Dari New Relax dua orang dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Kepada keenam terapis, dilakukan swab test Covid-19. Hasilnya, satu orang terapis positif terpapar Covid-19.
"Satu dinyatakan positif Covid-19 dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif, kalau dia tetap pijat bayangin sudah berapa orang yang kena itu," jelas Mukti.
Sementara lima orang terapis lain masih diperiksa sebagai saksi.
Kini, polisi masih memburu pemilik kedua toko.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.
Mukti mengatakan, pemilik spa nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/20395231/dua-tempat-spa-di-taman-sari-langgar-aturan-ppkm-darurat-satu-terapis