Salin Artikel

Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, banyak yang belum membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat hendak menaiki kereta rel cepat (KRL), Senin (12/7/2021).

Sebagai informasi, kewajiban itu tak hanya berlaku bagi penumpang dari Stasiun Tangerang, tetapi juga di semua stasiun KRL di Jabodetabek.

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli berujar, banyak penumpang yang tak membawa STRP karena tidak mengetahui informasi soal kewajiban itu.

"Banyak yang bilang, 'baru hari ini saya tahunya, Pak,'. Padahal di media juga sudah banyak (informasi)," tuturnya dalam rekaman suara, Senin.

Eka menyatakan, calon penumpang diizinkan menaiki KRL bila membawa STRP atau surat keterangan kerja dari kantor masing-masing.

Namun, bila calon penumpang tak membawa salah satunya, mereka tidak diizinkan menaiki KRL.

Di stasiun itu, lanjutnya, terdapat lebih dari belasan penumpang yang tidak diizinkan menaiki kereta sejak pukul 04.00 WIB.

"Lebih dari belasan (penumpang) yang kami suruh putar balik," ucap Eka.

Dia menambahkan, surat-surat yang dibawa oleh calon penumpang seharusnya berbentuk cetak.

Namun, ada beberapa penumpang yang membawa dokumen dalam bentuk elektronik.

Kewajiban membawa surat dalam bentuk cetak itu lantaran pihak stasiun bakal mengecap dokumen milik penumpang.

Tujuannya agar calon penumpang di kemudian hari tak perlu bersentuhan fisik dengan petugas stasiun.

Meski demikian, pada hari ini, surat yang ditunjukkan dalam bentuk virtual masih diizinkan.

"Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Kalau sementara kebijakan ini, dari yang kami terima, itu virtual boleh," tutur Eka.

"Supaya skrin berikutnya, kan kami stempel (dokumennya), enggak perlu skrin ulang. Tinggal nunjukin, enggak perlu diperiksa. Ngurangin bersentuhan, itu aja," sambungnya.

Dia turut menambahkan, jumlah penumpang di Stasiun Tangerang menurun akibat diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau dari gambaran sih pasti ada (penurunan). Cuma dari presentase, saya belum bisa jelasin. Karena kami sama-sama dari jam 4 pagi di sini," ujar Eka.

Fajar, calon penumpang KRL, mengaku tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi terkait kewajiban membawa dokumen itu tidak terlaksana dengan baik.

Pria 27 tahun itu baru mengetahui aturan tersebut hari ini.

"Enggak setuju sih saya. Saya baru tahu di sini," ucap Fajar dalam rekaman suara, Senin.

Dia mengaku hendak ke Depok bersama dengan istrinya untuk mengunjungi orangtua istrinya.

"Mau jenguk orangtua. Sakit, lagi kurang sehat. Makanya saya sama istri saya ke sana," tuturnya.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba sebelumnya berujar, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu kemarin.

Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang KRL. Petugas hanya mengizinkan penumpang dengan surat izin perjalanan.

"Mulai Senin, masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.

Selain itu, kata Anne, penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain, seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.

"Ditandatangani oleh pimpinan instansi. Minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.

Dengan begitu, Anne berharap mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat bisa ditekan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/12/10160371/banyak-calon-penumpang-dari-stasiun-tangerang-tak-bawa-strp-alasannya

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke