Salin Artikel

Pemkot Bogor Imbau Masjid Tak Gelar Shalat Idul Adha

Selain itu, penyelenggaraan malam takbiran berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga ditiadakan.

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Asep Kartiwa mengatakan, pada surat edaran tersebut tertuang imbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.

“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor," kata Asep, Senin (19/7/2021).

"Selain itu Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” tambahnya.

Asep melanjutkan, Pemkot Bogor juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Disarankan penyembelihan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan dilakukan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.

Tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam," ungkap Asep.

"Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” bebernya.


Ia melanjutkan, pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan. Sebaliknya, panitia memberikan layanan menyaksikan perkurbanan secara daring, haknya diantarkan langsung petugas.

Namun jika pekurban hadir menyaksikan, maka diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan double masker.

“Pekurban tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses penyembelihan, memasang spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya," tutur dia.

"Kalau bisa saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama delapan jam. Semakin singkat waktu proses kurban, maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19,” pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/18521861/pemkot-bogor-imbau-masjid-tak-gelar-shalat-idul-adha

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke