Salin Artikel

Pakar Hukum: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Penanganan Covid-19

Dalam rancangan tersebut tertulis selain polisi, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, kewenangan tersebut bisa saja diberikan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Satpol PP bisa untuk diperbantukan dalam proses penyidikan, tentunya harus disupervisi oleh anggota kepolisian di dalam proses pro justitia," jelas Rullyandi saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan, hal ini merujuk pada Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota penyidik dari PNS.

"Penyidik anggota kepolisian diberi kewenangan sebagai koordinator dari penyidik PNS. Setiap organ lembaga (PNS) yang diberikan kewenangan tersebut dapat melakukan fungsi penyidikan," lanjut dia.

Ia menambahkan, fungsi penyidikan yang dimaksud adalah penegakan hukum untuk membuktikan kebenaran adanya peristiwa hukum pidana.

"Penyidik itu diberikan batasan-batasan dalam melakukan upaya paksa, misalnya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, dan lain-lain sebagainya, yang ditentukan dalam ruang lingkup KUHAP, " kata dia

Rullyandi menegaskan, kegiatan penyidikan Satpol PP harus dilaporkan secara formil dan materiil kepada kepolisian.

Selanjutnya akan diperiksa dan dilakukan koordinasi serta supervisi oleh anggota kepolisian, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ini harus dilakukan untuk melihat segala proses yang dijalankan oleh penyidik non kepolisian yang diperbantukan. Apakah sudah memenuhi secara formiil dan materiil dalam menegakan peristiwa pidana, dalam hal ini Undang-undang karantina kesehatan yang dijabarkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19Covid-19," tutup Rullyandi. 

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Draf tersebut terkonfirmasi dan dikirimkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.

Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana

5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana

6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana

7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan

8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka

9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat

10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi

12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara

13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana

14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.

Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/12330331/pakar-hukum-satpol-pp-bisa-jadi-penyidik-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke