JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengungkap alasan mengapa pihaknya meminta usaha sektor manufaktur ikut dilonggarkan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Bukan tanpa alasan, Diana menyebut banyak sektor esensial di DKI Jakarta yang bergantung pada operasional manufaktur untuk kebutuhan produksi.
"Ya untuk yang manufaktur itu ada pendukung dari sektor esensial ya, ini yang memang sektor esensial terkadang ada kesulitan karena dengan adanya manufaktur yang tidak operasional jadi terkendala," kata Diana saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/7/2021).
Alasan kedua, pemerintah ingin menggenjot sektor perekonomian di tengah pandemi khususnya di bidang ekspor barang.
Namun, industri ekspor saat ini sangat tergantung pada sektor manufaktur untuk memproduksi komoditas ekspor Indonesia.
Terlebih saat ini PPKM darurat diterapkan di seluruh pulau Jawa dan Bali sehingga sektor manufaktur yang berada di luar DKI Jakarta juga ikut terganggu.
"Kalau di DKI lebih kepada perusahaan bergerak dalam perdagangan dan jasa, jadi kalau berbicara manufaktur kebanyakan orang yang di DKI manufakturnya di luar DKI," ucap dia.
Diana mengatakan, dampak dari sektor manufaktur yang ditutup karena PPKM darurat sudah mulai terasa. Di pasaran, misalnya, ada beberapa barang yang mulai mengalami kelangkaan karena produksi mereka mulai tersendat PPKM darurat.
"Sekarang ini di pasaran banyak produk yang hilang, itu benar-benar habis. Mereka mau produksi, namun produksi tidak termasuk dalam sektor (manufaktur) yang diperbolehkan, gitu," ucap dia.
Sejumlah masukan dari Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyebutkan bahwa pada dasarnya para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi.
Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Secara rinci, sejumlah masukan tersebut, antara lain:
Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.
Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Arsjad.
Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.
Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.
Arsjad menegaskan, para pelaku usaha juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi pandemi.
"Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/20201211/kadin-dki-minta-usaha-manufaktur-boleh-beroperasi-saat-ppkm-darurat-ini