Salin Artikel

Kadin DKI Minta Usaha Manufaktur Boleh Beroperasi Saat PPKM Darurat, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengungkap alasan mengapa pihaknya meminta usaha sektor manufaktur ikut dilonggarkan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Bukan tanpa alasan, Diana menyebut banyak sektor esensial di DKI Jakarta yang bergantung pada operasional manufaktur untuk kebutuhan produksi.

"Ya untuk yang manufaktur itu ada pendukung dari sektor esensial ya, ini yang memang sektor esensial terkadang ada kesulitan karena dengan adanya manufaktur yang tidak operasional jadi terkendala," kata Diana saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/7/2021).

Alasan kedua, pemerintah ingin menggenjot sektor perekonomian di tengah pandemi khususnya di bidang ekspor barang.

Namun, industri ekspor saat ini sangat tergantung pada sektor manufaktur untuk memproduksi komoditas ekspor Indonesia.

Terlebih saat ini PPKM darurat diterapkan di seluruh pulau Jawa dan Bali sehingga sektor manufaktur yang berada di luar DKI Jakarta juga ikut terganggu.

"Kalau di DKI lebih kepada perusahaan bergerak dalam perdagangan dan jasa, jadi kalau berbicara manufaktur kebanyakan orang yang di DKI manufakturnya di luar DKI," ucap dia.

Diana mengatakan, dampak dari sektor manufaktur yang ditutup karena PPKM darurat sudah mulai terasa. Di pasaran, misalnya, ada beberapa barang yang mulai mengalami kelangkaan karena produksi mereka mulai tersendat PPKM darurat.

"Sekarang ini di pasaran banyak produk yang hilang, itu benar-benar habis. Mereka mau produksi, namun produksi tidak termasuk dalam sektor (manufaktur) yang diperbolehkan, gitu," ucap dia.

Sejumlah masukan dari Kadin

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyebutkan bahwa pada dasarnya para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi.

Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Secara rinci, sejumlah masukan tersebut, antara lain:

Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.

Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.

Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Arsjad.

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.

Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

Arsjad menegaskan, para pelaku usaha juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi pandemi.

"Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/20201211/kadin-dki-minta-usaha-manufaktur-boleh-beroperasi-saat-ppkm-darurat-ini

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke