Salin Artikel

Ombudsman Soroti Longgarnya Pengawasan Petugas Saat PPKM Level 4 di Tangsel

Kepala Ombudmans RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menjelaskan, pihaknya melakukan peninjauan ke sejumlah titik di Tangerang Selatan pada 23-24 Juli 2021. Hasilnya, implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2535/Hukum mengenai penerapan PPKM level 4 belum berjalan maksimal.

"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman, terlihat masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa kafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB," kata Dedy dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

Tim Ombudsman juga mendapati pos penyekatan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tampak kosong sebelum waktu pembukaan sekat pada pukul 22.00 WIB. Dedy mencontohkan, kondisi pos penyekatan di kawasan Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3 yang kosong, tanpa ada satupun petugas dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP.

"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas," kata Dedy.

"Hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya. Itu pun dalam keadaan terbuka," ujar Dedy.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa PPKM Darurat dengan menerapkan PPKM level 4 Covid-19 hingga 25 Juli 2021. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan PPKM level 4 di wilayahnya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk.

"Itu ditujukan kepada semua kalangan, mulai pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, sampai kepada Ketua Satgas di RT/RW," kata Benyamin melalui sambungan telepon, Rabu lalu.

Benyamin mengakui, pada penerapannya, PPKM level 4 tidak memiliki perbedaan dengan PPKM Darurat yang sebelumnya diberlakukan. Seluruh aktivitas masyarakat yang dibatasi di PPKM level 4 itu sama dengan peraturan sebelumnya.

Dengan demikian, sejumlah aturan yang berlaku adalah mal yang tetap ditutup, pelaku usaha makanan dan minuman hanya melayani take away, operasional pasar hingga sampai pukul 20.00 WIB, dan lainnya.

"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin," ungkap Benyamin.

Dia menambahkan, dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/25/14263671/ombudsman-soroti-longgarnya-pengawasan-petugas-saat-ppkm-level-4-di

Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke