JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, masih banyak pengendara yang tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan TL Lampiri, Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, STRP digunakan sebagai syarat perjalanan pekerja sektor esensial atau kritikal yang ingin masuk Jakarta selama PPKM Darurat.
"Ini adalah perpanjangan kedua di PPKM level 4, masih banyak kami temukan warga yang belum tahu harus bawa STRP, belum bisa memilah-milah, apalagi mereka sudah paham akan melewati di titik penyekatan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di pos penyekatan Kalimalang, Senin (26/7/2021).
Oleh karena itu, Erwin mengimbau kepada pengendara agar mematuhi peraturan selama PPKM level 4, termasuk dalam hal membawa STRP.
"Saya rasa untuk persyaratan itu sama pada saat PPKM Darurat maupun PPKM level 4," ujar Erwin.
Erwin mengatakan, jajarannya juga membagi tiga lajur di pos penyekatan guna menghindari antrean panjang saat pemeriksaan.
"Kami juga sudah membuat kanalisasi mana yang bisa langsung, mana yang harus putar balik. Sehingga diharapkan ini memperlancar proses pemeriksaan," kata Erwin.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan masih memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Waktu penyekatan itu ditetapkan menyesuaikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Masih sama (untuk skema penyekatan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin.
Sambodo mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan STRP.
"Masih sama, bagi pekerja harus memperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan itu diperpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/26/12135171/ppkm-level-4-diperpanjang-masih-banyak-pengendara-tak-bawa-strp-di-pos