Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, jaringan ini beroperasi sejak 18 Juli 2021.
Dalam waktu singkat sebelum dicokok polisi, menurut Imran, sudah ada puluhan surat keterangan swab antigen palsu yang mereka terbitkan.
"Kira-kira selama seminggu itu ada sekitar 80 surat (palsu) yang sudah beredar," kata Imran kepada wartawan pada Selasa siang.
"Tidak ada pemeriksaan tapi yang keluar hanya surat dan mengatasnamakan klinik tertentu. Yang dirugikan klinik tertentu itu juga," jelasnya.
Imran melanjutkan, jaringan ini melakukan pemesanan berantai karena ada yang bertindak sebagai pencari pesanan hingga perantara.
Mereka disebut saling kenal satu sama lain.
"Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175.000, ke perantara berikutnya Rp 130.000, tapi ke pembuat (pencetak surat) sendiri itu Rp 50.000," ujar Imran.
"Jadi saya berpesan kepada masyarakat, tolong dicek, hasil surat keterangan iitu harus ada barcode-nya. Masyarakat harus hati-hati, dalam situasi begini pun banyak yang memanfaatkan, kelompok-kelompok tertentu mengambil keuntungan," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas pembuat surat keterangan swab antigen palsu, pengguna jasa, dan perantara.
Keenamnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancamannya enam tahun penjara," ujar Imran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/15470381/dalam-seminggu-komplotan-pembuat-surat-antigen-palsu-di-depok-terbitkan