Salin Artikel

Ombudsman Kritik Penerapan PPKM Level 4 di Kota Tangerang, 2 Posko Penyekatan Kosong Tanpa Polisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan PPKM level 4 jilid 2 mulai 25 Juli-2 Agustus 2021.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyatakan, kritik tersebut berdasar pantauan Ombudsman Banten terhadap posko penyekatan di dua titik di Kota Tangerang pada 26-27 Juli 2021.

Dua posko yang terletak di Jalan Daan Mogot, Batuceper dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, itu kosong tanpa petugas polisi yang berjaga sehingga para pengendara bebas berlalu-lalang.

Padahal, dua posko itu didirikan Polres Metro Tangerang Kota untuk menyekat pengendara yang hendak melintasi Kota Tangerang.

Jalan Daan Mogot merupakan jalur perlintasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Barat, sedangkan Jalan Gatot Subroto merupakan jalur perlintasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB- pukul 20.55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara, di Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB-21.51 WIB," kata Dedy dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

"Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00," ujar dia.

Dari hasil pemantauan, aparat kepolisian Kota Tangerang hanya berjaga di dua titik itu saat arus lalu lintas padat (rush hour) yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Setelah jam tersebut, polisi tak lagi berjaga di posko itu.

Menurut dia, warga di kota itu telah memanfaatkan celah tersebut guna melintasi Kota Tangerang.

'Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini," papar Dedy.

Masih dari hasil pemanatauan, sejumlah tempat makan dan kafe juga didapati masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB. Tempat-tempat itu juga masih menerima pengunjung yang makan di lokasi.

Sejumlah pelaku usaha tersebut, kata Dedy, berlokasi di Jalan Daan Mogot. Dia meminta, kekosongan personel di posko penyekatan serta jam operasional pelaku usaha itu dapat menjadi perhatian khusus Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, serta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.

Masyarakat setempat, menurut Dedy, dapat dilibatkan agar PPKM level 4 bisa dilakukan secara lebih efektif.

Di satu sisi, dia mengapresiasi para personel di lapangan saat berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Meski demikian, Pemkot Tangerang dan jajarannya diharapkan tidak melonggarkan aturan yang masih harus diterapkan hingga 2 Agustus 2021 itu.

"Justru tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM (level 4) sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan," papar Dedy.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung maksud dan tujuan Pemkot Tangerang menerapkan PPKM level 4 guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Pemkot harus mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/21172271/ombudsman-kritik-penerapan-ppkm-level-4-di-kota-tangerang-2-posko

Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke