Menurut dia, aturan yang dibuat itu membutuhkan kesadaran masyarakat untuk dijalankan.
"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran," kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (27/7/2021).
Riza menambahkan, kebijakan batas maksimal 20 menit untuk layanan makan di tempat sudah diputuskan pemerintah pusat.
Kebijakan itu, kata dia, diambil untuk memastikan masyarakat tidak berlama-lama di warung makan agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan, di warteg supaya tidak dapat menimbulkan penularan," ucap Riza.
Pengawasan secara tidak langsung akan dipantau oleh aparat Satpol PP dibantu TNI Polri.
Namun pengawasan akan dilakukan seperti biasa apabila terjadi kerumunan akan dibubarkan dan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
"Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," ucap Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.
Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
Tempat makan klasifikasi pertama diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat yang masuk klasifikasi kedua, yaitu restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kategori tempat itu tidak diperkenankan membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/21542341/wagub-dki-soal-waktu-makan-maksimal-20-menit-tak-mungkin-kami-tempatkan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan