Dia mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal yang buka akan segera ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Belum (boleh buka), kalau mereka buka, nanti saya tutup," kata Andri saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).
Dia memastikan, mal hanya diperbolehkan beroperasi untuk layanan jasa jual beli online dan supermarket yang berada di dalam mal.
Kebijakan itu tidak berubah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 terkait perpanjangan masa berlaku PPKM level 4 di DKI Jakarta.
"Inmendagri (mengatur) seperti itu," ucap Andri.
Ketentuan operasional pusat perbelanjaan dan mal juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut diatur bahwa operasional mal ditutup sementara dengan pengecualian akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.
Sementara itu, untuk pasar swalayan diberikan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Restoran atau kafe hanya melayani pesan antar dan tidak melayani makan di tempat.
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketentuan lainnya setiap orang yang beraktivitas di mal baik pegawai toko, restoran, supermarket maupun pengunjung pasar swalayan harus sudah divaksinasi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/21224691/pemprov-dki-tegaskan-mal-masih-tutup-selama-ppkm-level-4-kecuali-untuk