Anies menegaskan, syarat sertifikat vaksinasi hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran.
Namun, ia melarang jika sertifikat vaksin menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021)
"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apapun juga," sambungnya.
Saat ditanya wartawan mengenai adanya satu kelurahan di Jakarta Pusat yang menerapkan syarat sertifikat vaksin sebagai syarat pengambilan bansos, Anies menegaskan bahwa lurah tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.
Lurah Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus, Amadeo, sebelumnya mensyaratkan sertifikat vaksin bagi warganya yang hendak mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Amadeo mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mendorong warga melakukan vaksinasi.
"Bukan untuk mempersulit, kita hanya mendorong supaya vaksinasi ini bisa cepat," kata Amadeo saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).
Amadeo pun menilai kebijakan yang baru diterapkannya ini cukup efektif. Sudah banyak warga yang akhirnya bersedia divaksinasi agar bisa mengambil bansos.
"Banyak kemarin yang akhirnya bersedia divaksin, setelah itu mereka bisa langsung ambil bantuannya," ujar Amadeo.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi tak mempermasalahkan langkah Lurah Utan Panjang Amadeo tersebut.
Irwandi mengakui tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik mengatur mengenai penyertaan bukti vaksinasi dalam pengambilan BPNT.
Namun ia menilai, kebijakan itu adalah inovasi yang dilakukan lurah guna mempercepat proses vaksinasi.
"Ini masuknya sebagai inovasi. Jadi masing-masing lurah punya inovasi untuk mempercepat vaksinasi," kata Irwandi saat dihubungi, Jumat.
Irwandi menyatakan, Pemkot Jakpus memang membebaskan tiap lurah untuk berinovasi selama tujuannya positif.
Inovasi ini diperlukan karena masih banyak warga yang menolak vaksin akibat terpengaruh hoaks.
Dengan mensyaratkan bukti vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial, maka hal itu bisa memaksa warga untuk mengikuti vaksinasi.
"Ini kan bantuan dari pemerintah. Saling take and give lah membantu pemerintah. Tidak mungkin pemerintah mau menyuntik rakyatnya untuk mati, itu kan hoaks aja," kata Irwandi.
Irwandi meminta kebijakan ini tidak dipandang negatif sebagai upaya mempersulit masyarakat mendapatkan bantuan.
Sebab, ia menegaskan bahwa vaksinasi di Jakarta saat ini bisa dilakukan dengan mudah.
Warga cukup datang ke Puskesmas kelurahan atau sentra vaksinasi mobile yang sudah ditempatkan di sejumlah titik pemukiman penduduk.
"Jadi dia mau ambil (bansos), belum vaksin, hari itu juga dianterin ke tempat vaksin. Ayo langsung, abis divaksin langsung kita kasih," ujar Irwandi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/15221061/anies-sertifikat-vaksin-tak-boleh-jadi-syarat-ambil-bansos