Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi Abdilah mengatakan, bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftar program serupa pada 2020.
"Masih berjalan sampai tanggal 10, masih kami buka secara online," ujar Abdillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Abdillah berujar, pelaku usaha dapat mendaftar program BPUM di kelurahan sesuai domisilinya.
Masyarakat yang tidak mengerti cara mendaftar BPUM dapat mengunjungi kantor kelurahan terdekat.
"Nah kami arahkan ke kelurahan, di kelurahan kan banyak yang ngerti tuh, internet, ada juga yang datang ke kami (Kantor Dinas KUKM Kota Bekasi). Kalau ada yang datang ke kami, ya kami layani, cuma enggak banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftar program ini cukup menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana program BPUM 2021 Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha penerima BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menyerahkan bantuan keuangan ini langsung oleh kepada pelaku usaha yang lolos proses validasi data.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/16460181/pelaku-umkm-di-kota-bekasi-yang-tak-mengerti-cara-daftar-bpum-bisa-datang