JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara mendukung langkah kepolisian dalam penyelidikan kasus dugaan suntik vaksinasi kosong di kawasan Pluit, Penjaringan yang viral di media sosial.
Dewan Pengurus Daerah PPNI Jakarta Utara Maryanto menilai langkah penyelidikan diperlukan untuk memastikan duduk perkara kasus yang tidak hanya bisa dilihat melalui potongan video saja.
"Video itu bisa saja multitafsir. Tapi pada prinsipnya, kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini," tegas Ketua DPP PPNI Maryanto dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
"Jadi dalam kasus ini perlu penyelidikan dan pengembangan yang mendalam dan komprehensif. Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Bahkan bisa saja uji laboratorium memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien," sambungnya.
Maryanto juga memastikan vaksinator dalam video tersebut bukan anggota DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengelidikan terkait kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
"Anggota masih dalam penyelidikan, masih diperiksa," kata Guruh saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan akun Twitter @Irwan2yah, peristiwa itu disebut terjadi di sentra vaksinasi di Sekolah IPK Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (6/8/2021) siang.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," kata dia.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/15354721/persatuan-perawat-jakarta-utara-dukung-polisi-selidiki-kasus-dugaan