Saat ini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) sedang melakukan pendataan.
"Jangan sampai mereka kehilangan orangtua, lalu kehilangan haknya. Jangan sampai karena tidak terdata dan mereka tidak tahu harus seperti apa," kata Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari, kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
"Kami rencananya mau meluncurkan (program pendampingannya), tapi kami sekarang masih sedang persiapan pendataan. Karena datanya dinamis, walau saya berharap tidak bertambah," imbuhnya.
Hingga data terbaru diumumkan kemarin, Kota Depok telah melaporkan 1.891 kematian akibat Covid-19 sejak pandemi melanda pada awal Maret 2020. Dari jumlah itu, sekitar 400-an di antaranya merupakan ayah dan ibu yang meninggalkan 740-an anak-anak sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.
"Sehingga Pak Wali (Kota) dan Wakil (Wali Kota) merasa bahwa anak-anak ini perlu perhatian dari pemerintah, perlu pendampingan," ujar Nessi.
"Ini kewajiban kami supaya kami bisa memenuhi hak mereka, hak dasar mereka seperti pendidikan dan kesehatan," tambahnya.
Nessi menjelaskan, DPAPMK akan menjadi leading sector dalam pemenuhan hak-hak anak ini.
Tak semua pemenuhan hak anak yatim piatu itu dilakukan oleh DPAPMK. Namun, DPAPMK akan melakukan pendataan masing-masing kebutuhan anak-anak itu untuk kemudian dihubungkan dengan dinas yang berkaitan.
Saat ini, pemetaan kebutuhan itu masih berlangsung di lapangan, memastikan supaya tidak salah menentukan langkah bagi setiap anak.
"Itu akan dihubungkan dengan program Pemkot Depok untuk masyarakat. Untuk kebutuhan pendidikannya, kami akan kerja sama dengan dinas pendidikan. Karena kan memang seperti pendidikan SD-SMP gratis," kata Nessi memberi contoh.
Jika anak-anak tak memiliki pengasuh lagi, anak-anak itu dapat dipelihara di panti asuhan dinas sosial. Apabila mereka membutuhkan pendampingan psikologis, DPAPMK siap mengerahkan para psikolog.
"Pokoknya hak dasar anak-anak kami usahakan penuhi. Misalnya, perlu KIA (kartu identitas anak), kami penuhi ke Disdukcapil," kata Nessi.
"Hak hidup merekalah, baik itu hak sipil, administrasi kependudukan, maupun hak kesehatan dan pendidikan, kami penuhi semuanya, hak dasarnya," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/15363651/janji-jamin-hak-dasar-anak-anak-yatim-piatu-korban-covid-19-pemkot-depok
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan