Lomba yang menimbulkan kerumunan masih dilarang karena berpotensi menambah risiko penularan Covid-19.
"Tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung atau fisik, kecuali secara online atau daring itu dipahami dan diperbolehkan," kata Riza dalam rekaman suara diterima Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Dia meminta warga patuh dan tidak menggelar lomba yang menimbulkan keramaian seperti tradisi sebelum pandemi. Dia mengatakan Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi bagi orang yang nekat menggelar perlombaan yang menyebabkan kerumunan.
"Kalau dilanggar nanti ada sanksinya," ucap Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah mengeluarkan seruan terkait perayaan HUT Ke-76 Republik Indonesia. Seruan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 itu berisi tentang larangan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies dalam Seruan Gubernur itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/16202831/wagub-dki-lomba-17-agustus-boleh-lewat-online