Salin Artikel

Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 136 Juta dari Denda Pelanggar PPKM

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengumpulkan dana sebesar Rp 136.225.000 dari sanksi pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dana tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dikumpulkan sejak 8 Juli hingga 2 Agustus hingga 2021.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.

"Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Sajekti mengatakan, denda yang dikumpulkan berbeda setiap harinya.

Berikut rincian data sanksi PPKM darurat dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021:

1. Kamis, 8 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 Pelanggaran, 25 Pelanggar dikenakan sanksi Denda, dan 4 pelanggar dikenakan Sanksi Sosial) jumlah Denda Rp 1.130.000.

2. Jumat, 9 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 Pelanggaran, 32 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) Jumlah Denda Rp 830.000.

3. Senin, 12 Juli 2021 ( Kecamatan Medan Satria terdapat 58 Pelanggaran, 56 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.460.000.

4. Selasa, 13 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran, 34 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 735.000.

5. Rabu, 14 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.910.000.

6. Jumat, 16 Juli 2021 ( Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 Pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial ) jumlah denda Rp 8.490.000.

7. Senin, 19 Juli 2021 ( Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 Pelanggaran terdiri dari 13 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 Pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 19.050.000.

8. Senin, 26 Juli 2021 ( Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 20.000.000.

9. Kamis, 29 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 79.020.000.

10. Senin, 2 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 3.600.000 Dan Total denda Rp 136.225.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/20254621/pemkot-bekasi-kumpulkan-rp-136-juta-dari-denda-pelanggar-ppkm

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke