Pemkot Bekasi kini mengizinkan masyarakat melakukan ibadah berjemaah di tempat ibadah dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Pelonggaran tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut keluar berdasarkan aturan perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 16 Agustus 2021, Kota Bekasi masih berstatus PPKM level 4.
"Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi surat edaran wali kota tersebut dikutip pada Rabu (18//8/2021).
Selain mengatur tentang kegiatan peribadatan, surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan resepsi pernikahan yang ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.
"Akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 orang," bunyi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021).
PPKM level 2-4 ini diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin malam.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/13214231/ppkm-level-4-diperpanjang-pemkot-bekasi-izinkan-ibadah-berjemaah-di