Sebagai informasi, dengan berlakunya PPKM level 3, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Depok diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas.
Pengunjung mal harus sudah divaksinasi Covid-19, minimum dosis pertama, dibuktikan dengan cara memindai kode pada sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Kami dukung program pemerintah melalui Menteri Kesehatan bahwa masyarakat yang datang itu harus sudah divaksinasi, ada scan barcode PeduliLindungi di pintu masuk," kata Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno, ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (24/8/2021).
"Alhamdulillah di APBI Kota Depok sudah ada semua sudah siap semua untuk (scan) barcode-nya. Sehingga kita support lah program-program pemerintah," ujarnya.
Sutikno menyampaikan, syarat pemindaian kode ini sekaligus sebagai cara menghitung jumlah pengunjung yang ada di dalam mal agar tak melebihi kapasitas 50 persen yang sudah ditetapkan.
"Berapa jumlah yang masuk kelihatan dan tidak boleh melebihi itu, sehingga gampang, bisa dilacak lah," sebut Sutikno.
"Kalau lebih dari itu, ya yang tidak boleh masuk harus menunggu dulu," lanjutnya.
Sutikno berharap agar syarat ini, alih-alih menghambat warga Depok yang ingin kembali ke mal, justru dapat memicu mereka untuk segera mendaftarkan diri pada program vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, sejak diperbolehkan beroperasi pada pekan lalu, jumlaj pengunjung yang datang ke pusat-pusat perbelanjaan di Depok diklaim baru mencapai 20 persen.
"Dengan itu kan orang dipaksa (untuk vaksinasi Covid-19). Orang mau naik kereta saja harus pakai sertifikat vaksin. Sehingga saya harapkan masyarakat yang pasti ke mal otomatis harus vaksin, tidak bisa belum vaksin," tutup Sutikno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/18010351/seluruh-mal-di-depok-diklaim-siap-jalani-ketentuan-scan-barcode