JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka yang akan digelar mulai Senin (30/8/2021) besok.
Aturan petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
"Menetapkan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.
Berikut adalah sejumlah aturan pembukaan belajar tatap muka yang dimulai Senin besok"
1. Setiap sekolah yang akan menggelar tatap muka harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan apakah sekolah bisa membuka proses belajar tatap muka selama pandemi Covid-19.
Saat ini sudah ada 610 sekolah yang lolos asesmen dan siap untuk membuka belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
2. Setelah diverifikasi melalui asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui SK.
3. Pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan dengan tiga tahap, yaitu:
a. Tahap pembukaan
Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021.
Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.
b. Metode pelaksanaan pembelajaran
Metode yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.
c. Kurikulum
Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah
d. Waktu belajar
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu
5. Pengawasan protokol kesehatan di sekolah
Setiap sekolah wajib mempersiapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di satuan pendidikan dan fasilitas untuk sterilisasi sekolah.
7. Penghentian kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas akan dilakukan apabila:
- Ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19
- Belajar tatap muka terbatas tida sesuai ketentuan
- Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/29/13130351/dibuka-senin-besok-ini-aturan-lengkap-sekolah-tatap-muka-di-dki-jakarta