Salin Artikel

Kasus Halang-halangi Ambulans Terulang, Pelaku Oknum Prajurit TNI hingga Sopir Angkot

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara menghalang-halangi ambulans yang sedang membawa pasien kembali terjadi.

Terkini, ambulans dihalang-halangi angkutan kota (angkot) di Jalan Bekasi Barat, Bali Mester, Jatinegara, Rabu (1/9/2021).

Padahal, ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Kronologi ambulans dihalangi angkot

Awalnya, mobil ambulans yang dikendarai Agung, membawa pasien dari kawasan Cipinang Muara menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat. Sirine mobil ambulans berbunyi.

"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," kata Agung, Rabu (1/9/2021).

Di tengah perjalanan, Agung mencoba melewati jalur busway guna menghindari macet. Dalam keadaan darurat, ambulans memang dibolehkan masuk jalur busway.

Tiba-tiba, angkot berpelat B 1742 VT juga ikut masuk ke jalur busway. Angkot itu berada di depan ambulans.

"Eh, di tengah jalur busway angkot itu berhenti untuk menurunkan penumpang," ujar Agung.

Agung menambahkan, insiden itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

"Pas sudah di depan lampu merah angkot itu berhenti. Saya dan kru kesal dan emosi," ujar Agung.

Agung menyebutkan, sopir angkot itu tidak ada niatan untuk minta maaf kepadanya.

"Malah nantangin, emang kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru kejar dokter," ucap Agung.

Agung menuturkan, dia dan kru ambulans akhirnya bisa membawa pasien itu ke RSCM.

"Pasien sakit stroke. Alhamdulillah, aman. Bisa dibawa ke RSCM," ujar Agung.

Angkot ditindak

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak angkot Mikrolet M32 itu.

"Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda saat dikonfirmasi, Rabu petang.

Riky menyampaikan, izin operasi angkot tersebut diberhentikan sementara hingga 10 September 2021.

Ketika diperiksa, tambah Riky, sopir angkot juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).

"Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," tutur Riky.

Kasus serupa dilakukan oknum TNI

Kasus menghalang-halangi ambulans ini mengingatkan kembali peristiwa serupa yang terjadi pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Saat itu, oknum prajurit TNI Angkatan Darat menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara.

Diketahui, oknum prajurit TNI AD itu adalah Praka AMT yang merupakan personel Kodam Jaya.

Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.

Sebelum traffic light, sopir ambulans memperlambat laju kendaraan, tetapi tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT. Spion motor terserempet karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.

Praka AMT tak terima, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.

Sang sopir, Gholib, mengatakan bahwa laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi hingga daerah Cawang Kompor.

"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib, Senin (16/8/2021).

Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut tiba di RSUD Budhi Asih.

Praka AMT dan Gholib sebenarnya sudah damai setelah keduanya melakukan mediasi.

"Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.

Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.

Meski sudah damai dengan sang sopir, Praka AMT tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Praka AMT juga ditahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.

"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).

Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.

"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," kata Herwin.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/02/08222251/kasus-halang-halangi-ambulans-terulang-pelaku-oknum-prajurit-tni-hingga

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke