"Dia kabur ke Majalengka di rumah istri sirinya. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," kata Putu Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021).
Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2021 di dermaga transit 5 Pelabuhan Muara Baru.
Putu menuturkan, kejadian bermula ketika AS sedang beristirahat di tepi dermaga. Saat itu WJ yang sedang bertugas membangunkan AS untuk pindah dari lokasi.
"Kronologi kejadiannya, yaitu pada saat korban sedang beristirahat di tepi dermaga, lalu oleh tersangka berusaha ditegur dan dibangunkan agar tidak beristirahat di pinggir jalan," tutur Putu.
"Namun, pada saat ditegur, ada ketersinggungan dari korban sehingga korban dan teman-temannya tidak terima lalu terjadi cekcok, dan terjadi pemukulan atau perkelahian antara korban dengan tersangka," sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi, WJ dipukul dua kali oleh AS. Tak lama, WJ pun mengeluarkan senjata badik dan menusuk AS.
"Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam yang dia bawa, badik, dan ditusukan sebanyak satu kali ke bagian kiri tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk," ujarnya.
Saat hendak melawan, AS tiba-tiba jatuh tergeletak lalu dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya Pluit.
AS meninggal dunia setelah kehilangan banyak darah akibat luka tusuk berdiameter 7 sentimeter di bagian perutnya.
Polisi kemudian mengejar WJ yang kabur membawa barang bukti badik tersebut. Tiga minggu setelah kejadian, WJ ditangkap di Majalengka.
Akibat perbuatannya, WJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tengang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/02/19050821/tusuk-abk-hingga-tewas-di-pelabuhan-muara-baru-pelaku-kabur-ke-majalengka