BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali mengirimkan surat permohonan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini dilakukan Rahmat setelah pada surat yang sudah ia kirimkan sebelumnya tidak mendapatkan jawaban.
"Kita belum mendapatkan tindak lanjut untuk hal itu, makanya kita akan kirimkan surat permohonan kedua ke Kemenkomanves sampai kita mendapatkan penjelasan,” ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (13/9/2021).
Rahmat berujar, kebijakan pelonggaran PPKM diperlukan agar dapat membuka kembali tempat hiburan malam.
Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan berpengaruh pada pendapatan daerah sampai akhir tahun nanti.
Pengiriman surat kembali juga didasarkan kepada tingkat pengendalian Kasus Covid-19 di Kota Bekasi melalui angka kesembuhan sudah mencapai 98,56 persen.
Lanjut Rahmat, dirinya telah mengukur tindakan yang ia lakukan di wilayahnya. Untuk itu, Rahmat ingin kegiatan masyarakat di ruang publik dapat dilonggarkan lagi.
"Minimal kita sudah mengukur apa yang kita lakukan," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/17405781/wali-kota-bekasi-kembali-kirimkan-surat-permohonan-pelonggaran-ppkm