Salin Artikel

Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Didenda Rp 10 Juta

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum KTV & Lounge La’Mocca Resto and Cafe karena melanggar jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Penutupan tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran itu dilakukan pada Minggu (12/9/2021) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, selain melanggar jam operasional, tempat hiburan tersebut juga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Agus menambahkan, tak hanya menutup dengan cara disegel, pihak pengelola THM juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.

"Denda maksimal untuk pengelola tempat usaha sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Rp 10 juta. Penyegelan dilakukan sampai minggu depan selama tujuh hari," kata Agus, saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Agus menuturkan, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah daerah di masa PPKM level 3 ini harusnya disikapi secara bijaksana oleh para pengelola tempat usaha.

Ia pun menyayangkan, baik masyarakat maupun pihak pengelola tempat usaha belum bisa menyikapi kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dan justru ditanggapi dengan euforia yang berlebihan.

"Saya meminta pelaku usaha untuk tetap memperhatikan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Prokes tetap menjadi kewajiban di tengah berbagai pelonggaran PPKM," sebut Agus.

Agus menyebut, saat ini pihaknya tengah memonitor beberapa THM lainnya di Kota Bogor yang disinyalir juga melanggar jam operasional di masa PPKM.

Dalam waktu dekat, sambung Agus, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat tersebut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

"Kemarin itu pas kita sidak (THM Zentrum) pukul 00.30 WIB masih beroperasi. Pengunjung di dalam full (penuh). Ini yang kita khawatirkan, makanya kita tindak tegas," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/18303841/langgar-aturan-ppkm-tempat-hiburan-malam-di-kota-bogor-didenda-rp-10-juta

Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke