Salin Artikel

Tak Cukup Hanya Penetapan Tersangka, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Menuntut Lebih

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dalam kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Semua pihak terkait harus ikut bertanggung jawab.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa para keluarga korban mencari keadilan agar pemerintah bertanggung jawab.

“Mereka sedih karena telah kehilangan keluarga tercinta sehingga mereka mau menuntut keadilan lewat jalur hukum,” kata Maruf, dilansir dari Kompas.id. Sebanyak 49 orang narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut.

Keluarga korban menuntut pihak terkait bisa menghasilkan komitmen untuk membenahi persoalan manajemen lapas di hadapan hukum.

Maruf pun berharap, para penegak hukum tak berhenti menetapkan tersangka pada tiga petugas lapas yang sudah diumumkan. Pihak bertanggung jawab lain yang melalaikan tugas secara struktural juga perlu ditindak.

”Poinnya ini ada problem dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu dan manajemen keamanan lapas. Dua sisi itu jadi dasar kita bergerak,” ujarnya.

Pada Senin (20/9/2021) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya merupakan petugas jaga saat terjadi kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Mereka menjadi tersangka setelah gelar perkara yang berlangsung setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, dan keterangan tersangka.

”Sementara tiga petugas lapas tersangka untuk Pasal 359, sedangkan untuk Pasal 187 dan Pasal 188 masih dibutuhkan alat bukti lain. Dalam minggu ini semuanya bisa kami selesaikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.

Pasal 187 berisi tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sedangkan Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Di sisi lain, penyidik masih menelusuri penyebab kebakaran yang diduga karena korseleting. Mulai dari penyebab, waktu, pola menjalarnya, dan proses evakuasi. Untuk itu, gelar perkara berikutnya kembali dilakukan untuk penajaman.

(Penulis: Erika Kurnia/ Editor: Neli Triana)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Minta Keadilan”.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/08351301/tak-cukup-hanya-penetapan-tersangka-keluarga-korban-kebakaran-lapas

Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke