JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang terdampak pandemi Covid-19.
Sasaran penerima bantuan adalah satu juta PKL dan pemilik warung di Indonesia, seperti yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui covid19.go.id.
Adapun total bantuan yang akan diterima masing-masing pedagang adalah Rp 1,2 juta.
Karena jumlah penerima bantuan terbatas, maka terdapat sejumlah aturan dan syarat dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Syaratnya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, mekanisme dari penyaluran bantuan adalah sebagai berikut:
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Senin (6/9/2021) lalu.
Dilaporkan sejumlah wilayah di Jakarta telah mulai menyalurkan dana bantuan Rp 1,2 juta tersebut ke sejumlah PKL dan pemilik warung sejak Selasa (21/9/2021) kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/13200731/pkl-hingga-pemilik-warung-di-jabodetabek-bisa-dapat-bantuan-rp-12-juta