Polisi menyita barang bukti berupa 24 kilogram (kg) bahan baku berupa MDMB-4en-Pinaca yang bisa dijadikan 900 kilogram tembakau sintesis dari penangkapan para tersangka.
"Barang bukti yang disita berjumlah lebih dari 24 kilo. Ini apabila diproses atau diolah, maka bisa menjadi narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram," ujar Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Rabu (22/9/2021).
Penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan pelaku lain yang dibekuk lebih dahulu oleh Satnarkoba Polres Tangsel di salah satu apartemen di kawasan Tangsel dan rumah di bilangan Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku yang pertama ditangkap yakni GL yang berperan sebagai kurir dengan sejumlah barang bukti tembakau sintetis.
Dalam penelusuran polisi, rupanya bukti mengarah ke WH, AN, dan ER yang selama ini menyimpan bahan baku pembuatan tembakau sintetis.
"Ini yang berhasil diungkap, yaitu penangkapan yang dilakukan keempat orang, dilakukan penangkapan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucap Hedwin.
Hedwin mengungkapkan, rumah WH yang berada di Kabupaten Bogor itu selama ini kerap dijadikan tempat penyimpanan bahan baku sebelum diolah menjadi tembakau sintesis.
"Jadi tempat di daerah Kabupaten Bogor ini diduga merupakan gudang penyimpanan bahan bahan bakunya," kata Hedwin.
Para tersangka pelaku kini dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/18060571/produsen-tembakau-sintetis-di-kabupaten-bogor-ditangkap-24-kg-bahan-baku