Salin Artikel

Pengelola TPS Ilegal di Kota Tangerang: Kalau Ditutup, Saya Ikut Pemerintah

TPS tersebut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (23/9/2021).

TPS ilegal tersebut disegel setelah KLHK menerima keluhan warga.

"Kalau ini ditutup, saya ngikut pemerintah," ujar Subur saat ditemui usai penutupan TPS, Kamis.

"Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," sambung dia.

Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.

Justru, kata Subur, dia merapihkan bibir Sungai Cisadane.

Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara.

Namun, karena ada pengelola TPS lain yang membuang sampah di lokasi itu pada 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada.

"Ya, keadaan juga, perut. Ada tanah negara, ada orang dari TPS lain buang ke sini, ya saya ke sini juga. Keadaannya saya rapihin, saya urus di sini," paparnya.

Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta.

Dia tidak menerima sampah dari RS atau pun fasilitas kesehatan.

"Kalau ada sampah dari RS ,ya saya kasih tau ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Tangerang," sebut Subur.

Pihaknya tidak mematok harga bagi perumahan yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.

"Enggak, enggak bayar. Tapi kalau ada yang mau bayar, ya bayar," tutur dia.

Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.

Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.

"Kenek sama sopir bayarnya per minggu. Pemilah mingguan. Hasilnya ya per kilo saya bayar. Ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 600.000," kata Subur.

Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemkot Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan.

Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya mendapatkan pekerjaan kembali.

"Sementara kita cari makan di mana lagi? Dibina, orang-orang pengangguran dibina. Harusnya itu dikasi solusi, dibina supaya bagaimana caranya bisa kerja lagi," urai Subur.

Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya berujar, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.

Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, maka pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memberikan sanksi.

Adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.

Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.

Jika menemukan unsur pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke penegak hukum.

"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/19385801/pengelola-tps-ilegal-di-kota-tangerang-kalau-ditutup-saya-ikut-pemerintah

Terkini Lainnya

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke