TPS tersebut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (23/9/2021).
TPS ilegal tersebut disegel setelah KLHK menerima keluhan warga.
"Kalau ini ditutup, saya ngikut pemerintah," ujar Subur saat ditemui usai penutupan TPS, Kamis.
"Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," sambung dia.
Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.
Justru, kata Subur, dia merapihkan bibir Sungai Cisadane.
Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara.
Namun, karena ada pengelola TPS lain yang membuang sampah di lokasi itu pada 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada.
"Ya, keadaan juga, perut. Ada tanah negara, ada orang dari TPS lain buang ke sini, ya saya ke sini juga. Keadaannya saya rapihin, saya urus di sini," paparnya.
Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Dia tidak menerima sampah dari RS atau pun fasilitas kesehatan.
"Kalau ada sampah dari RS ,ya saya kasih tau ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Tangerang," sebut Subur.
Pihaknya tidak mematok harga bagi perumahan yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.
"Enggak, enggak bayar. Tapi kalau ada yang mau bayar, ya bayar," tutur dia.
Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.
Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.
"Kenek sama sopir bayarnya per minggu. Pemilah mingguan. Hasilnya ya per kilo saya bayar. Ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 600.000," kata Subur.
Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemkot Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan.
Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya mendapatkan pekerjaan kembali.
"Sementara kita cari makan di mana lagi? Dibina, orang-orang pengangguran dibina. Harusnya itu dikasi solusi, dibina supaya bagaimana caranya bisa kerja lagi," urai Subur.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya berujar, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, maka pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memberikan sanksi.
Adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
Jika menemukan unsur pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke penegak hukum.
"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/19385801/pengelola-tps-ilegal-di-kota-tangerang-kalau-ditutup-saya-ikut-pemerintah