BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.
“Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jumat (24/9/2021) siang.
Alex mengatakan, BIP menebar ranjau paku dari rangka payung karena tahu arus lalu lintas di Jalan MT Haryono ramai. BIP menebar ranjau paku payung demi mengambil keuntungan.
Adapun pelaku ditangkap di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, setelah beraksi menebar ranjau paku rangka payung pada Kamis dini hari.
Alex menyebutkan, pelaku beraksi sendirian.
Sebelumnya, beredar sebuah video penangkapan seorang pria yang diduga penebar ranjau rangka paku.
Dalam video yang diterima Kompas.com, sejumlah warga yang penuh amarah mendatangi satu lokasi di dekat Jalan MT Haryono.
BIP kemudian digelandang ke Mapolsek Tebet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/15044301/ditangkap-penebar-ranjau-paku-di-jalan-mt-haryono-adalah-penambal-ban