Salin Artikel

Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban

Relawan Penyapu Ranjau Paku Sapu Bersih Community Abdul Rohim mengatakan, setiap hari dirinya masih menemukan ranjau paku beraneka bentuk di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Soebroto.

Jumlah ranjau yang bisa tersapu bahkan bisa mencapai dua kilogram. Jenis ranjau yang biasa ditemukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto adalah ranjau jari-jari payung.

Menurut Rohim, ranjau itu ditebar oleh oknum penambal ban yang nakal. Mereka sengaja menebar paku untuk mendapatkan pelanggan.

Namun, teror ranjau paku belum menjadi prioritas pihak Kepolisian.

“Sebetulnya kalau aparat benar-benar mengusut secara serius bisa saja (tertangkap penebar ranjau). Mungkin ya karena dianggap gimana (belum serius). Jadi tidak diprioritaskan,” ujar Rohim saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Setelah isu ranjau paku kembali menyeruak, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial BIP (43) yang diduga menebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.

Menurut polisi, BIP adalah penambal ban yang baru beroperasi satu bulan. Dia menebar ranjau paku guna mendapatkan pelanggan.

“Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jumat (24/9/2021) siang.


Alex mengatakan, BIP menebar ranjau paku dari rangka payung karena tahu arus lalu lintas di Jalan MT Haryono ramai. Oleh karena itu, dia bisa mendapatkan banyak pelanggan dan meraup keuntungan.

Sementara itu, BIP kerap berpindah-pindah lokasi menggunakan gerobak.

“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.

BIP selama ini diketahui beraksi seorang diri. Dia memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku, kemudian ditebarkan di jalan raya.

“Jika paku ini masuk ke ban sekarang yaitu tubless, tekanan angin akan hilang. Dengan sangat terpaksa pengendara roda dua harus menambal ban,” kata Alex.

BIP lalu mengganti ban dalam para korbannya dengan harga tak wajar. Tersangka menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.

“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/16274091/modus-ranjau-paku-di-jakarta-oleh-penambal-ban

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke