Kuasa hukum korban pelecehan seksual berinisial MS, Muhammad Mualimin, menyebutkan, bujuk rayu itu dilakukan oleh para terlapor dalam beberapa pekan terakhir.
Hal itu dilakukan setelah upaya para terlapor untuk melaporkan balik korban kandas karena ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Beberapa terlapor itu banyak sekali menghubungi korban. Dengan bujuk rayu dan kata-kata manis yang intinya ingin mengambil hati korban dan memengaruhi untuk mencabut laporan dan lain-lain," kata Mualimin kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Mualimin mengatakan, kliennya tidak menggubris ajakan untuk berdamai itu.
Tim kuasa hukum MS berupaya meyakinkan kliennya untuk tidak mundur dan tetap menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Untuk sementara kami berhasil tekankan ke korban untuk tidak menggubris ajakan dari para terlapor," ucap Mualimin.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, membantah tuduhan bahwa kliennya membujuk korban untuk damai.
Tegar mengaku tidak tahu mengenai tiga terlapor lain. Namun, Tegar memastikan kliennya tidak berniat berdamai dengan MS.
"Kalau dari pihak saya sudah saya tegaskan sejak lama, tidak ada damai. Kami hadapi ini dengan sportif. Kami akan buktikan kalau MS itu pembohong besar," ujar Tegar.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/14433501/terlapor-kasus-pelecehan-seksual-di-kpi-disebut-rayu-korban-agar-cabut