JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial M (33) melaporkan ancaman fisik dan penyebaran data pribadi dari satu aplikasi pinjaman online (pinjol) ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021).
M menceritakan, awalnya ia meminjam uang dari aplikasi pinjol yang enggan ia sebutkan namanya, pada bulan Oktober 2021 lalu.
M mengatakan ia meminjam uang sebesar Rp 3 juta, namun uang yang diterimanya hanya Rp 2 juta. Ia mengaku tidak membaca dengan detail mengenai bunga yang harus dibayarkan saat mengajukan pinjaman.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam, ya sudah," ujar dia kepada awak media, Kamis.
Lima hari paska peminjaman, M kemudian ditagih untuk membayar sebesar Rp 3 juta. Karena merasa belum jatuh tempo, M pun tidak menggubris tagihan yang dilakukan oleh pinjol tersebut.
Namun tak diduga, kata dia, tagihan itu terus datang setiap harinya. Selain tagihan, ada ancaman akan menyebar data diri ke semua kontak teleponnya.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," jelasnya.
Karena resah atas ancaman tersebut, M kemudian melunasi tagihan sebesar Rp 3 juta.
Namun, meski telah melunasinya, teror tagihan masih terus datang beberapa hari kemudian. Nominal penagihannya pun sama, Rp 3 juta. Merasa resah, M akhirnya melaporkan ke polisi.
"Karena merasa saya enggak minjam (untuk kedua kali) dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/11074591/tetap-ancam-fisik-dan-sebar-data-pribadi-meski-pinjaman-sudah-lunas