JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) meminta polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Olivia Nathania, putri dari penyanyi lawas ND.
Kuasa hukum korban, Oddie Hudiyanto mengatakan, kepolisian harus mempertimbangkan kondisi 225 korban penipuan rekrutmen PNS tersebut yang sedang mencari keadilan.
"Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan, tanpa ada bukti konkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," ujar Oddie, dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Oddie berpandangan, langkah kepolisian yang menahan Olivia tentu berdampak pada kondisi psikologis tersangka maupun pihak keluarga.
Namun, lanjut Oddie, kepolisian juga harus berempati kepada para korban yang telah dirugikan oleh Olivia dan para tersangka lain.
"Tidak cuma psikologisnya yang terkena dampak namun kehilangan uang yang sumbernya dari boleh pinjam atau jual barang. Sehingga saat ini dikejar kejar pihak ketiga atas utangnya," ungkap Oddie.
Untuk itu, Oddie menyebutkan, kliennya masih membuka peluang berdamai dengan Olivia asalkan uang yang diberikan, dikembalikan seutuhnya.
Dengan begitu, para korban yang terlanjur meminjam uang karena terkena bujuk rayu Olivia dan para tersangka lain bisa melunasi utangnya.
"Karenanya para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan olivia dengan cara pengembalian uang korban CPNS," pungkasnya.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania.
Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polisi menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, yakni Olivia Nathania. Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangkaa lain dalam kasus penipuan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.
Yusri mengatakan, keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.
"Ada 4 orang lagi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keempatnya kita jerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut membantu," jelas Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/13/21133641/korban-penipuan-rekrutmen-pns-minta-polisi-tolak-penangguhan-penahanan