Salin Artikel

Kasus Utang Kelurahan Duri Kepa, Kuasa Hukum Korban: Wagub DKI Jangan Cuma Statement

SK memiliki piutang di Kelurahan Duri Kepa hingga Rp 264,5 juta.

Akung Kurnia, kuasa hukum SK, mengaku belum ada komunikasi antara pihak Kelurahan Duri Kepa atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan SK selaku kliennya sampai sekarang.

SK dan pihak Kelurahan Duri Kepa sudah dipanggil kepolisian.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria pernah meminta agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Enggak ada, enggak ada komunikasi. Sekarang gini, statement Wakil Gubernur (Wagub) DKI itu kan supaya diselesaikan secara keluarga, ya kita nunggu," papar Akung melalui sambungan telepon, Senin (15/11/2021).

Dia berharap, Riza Patria tidak hanya sekadar memberikan pernyataan saja, melainkan turut beraksi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

SK, kata Akung, berharap duit yang dipinjam Kelurahan Duri Kepa dapat segera dikembalikan mengingat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

"Karena emang keadaan pandemi ini, korban lagi collaps. Jadi, Pak Wagub DKI Jakarta jangan cuma ngeluarin statement, harus ada penegasan, harus ada action," tegasnya.

Di sisi lain, dia menyebut bahwa proses penyelidikan oleh polisi berjalan dengan lancar.

Menurut Akung, polisi hendak memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

"Penyelidikan polisi lancar semuanya, kemarin saya follow up, saya tanya kelanjutannya. Katanya mau pemanggilan saksi Ibu Devi (Bendahara Kelurahan Duri Kepa nonaktif)," urainya.

Kronologi

SK menceritakan awal mula peristiwa kasus penipuan itu terjadi pada Mei 2021. Devi hendak meminjam uang ke SK sebesar Rp 340 juta.

Devi dan SK memang saling mengenal.

Pengakuan Devi, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT belum keluar.

SK tidak memiliki uang hingga Rp 340 juta. Dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta.

Devi juga menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjami.

SK mengirim uang ke pihak Kelurahan Duri Kepa dan beberapa pihak lain, hingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 264,5 juta.

Saat itu, SK dijanjikan oleh Devi bahwa mereka akan membayar pinjaman tersebut pada bulan Juni 2021.

Namun, pada Juni 2021, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.

Oleh karena itu, SK melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Pada 29 Oktober 2021, Marhali serta Devi sudah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing sembari menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan.

Riza sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mencari solusi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti kita carikan solusi," ujar Riza.

Riza mengatakan, sudah sepatutnya pihak Kelurahan Duri Kepa dan warga yang merasa dirugikan menyelesaikan sengketa tersebut secara baik-baik.

Sebab, kondisi perekonomian saat ini dinilai masih sulit dan harus saling memberi pengertian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/15/11162591/kasus-utang-kelurahan-duri-kepa-kuasa-hukum-korban-wagub-dki-jangan-cuma

Terkini Lainnya

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke