Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik sudah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke Kejaksaan pada Senin (15/11/2021) ini.
"Iya sudah tahap satu beberapa hari lalu, (sekarang) sudah dikirim ke JPU. Ada dua berkas," ujar Tubagus kepada wartawan, Senin.
Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara keempat tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan yang telah dilimpahkan tersebut.
Tubagus menambahkan bahwa Rachel beserta tiga tersangka lain tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor. Sebab, para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Enggak ada sebenarnya ketentuan wajib lapor, itu enggak ada. Itu kan ada alasan subyektifnya, nah subyektifnya selama ini kooperatif, enggak ada masalah, kami panggil dia datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara.
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Tubagus mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus.
Dengan begitu, lanjut Tubagus, penyidik menyimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak mengikuti aturan wajib karantina yang sedang diberlakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
"Iya artinya protokol kesehatannya tidak dilaksanakan ya. Makanya, kan kami gunakan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan," pungkasnya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/15/18322411/polisi-limpahkan-berkas-perkara-kasus-rachel-vennya-kabur-dari-karantina