Salin Artikel

Tangis Emosi Nirina Zubir Lihat ART Hidup Mewah Setelah Rampas 6 Aset Keluarganya

Ia pun menatap lekat sesosok perempuan berkerudung hitam di belakangnya yang telah ditangkap polisi.

Dialah Riri Khasmita, orang yang bertahun-tahun dipercaya keluarga Nirina untuk merawat sang ibunda, Cut Indria Martin, yang sudah berpulang dua tahun lalu.

Riri bukanlah orang asing, dia adalah orang dekat keluarga Nirina. Namun, bertahun-tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, keluarga besar mantan VJ MTV itu dikagetkan dengan ulah Riri.

Riri diketahui telah merampas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria. Dia mengelabui ibunda Nirina, memalsukan tanda tangan, hingga memperjualbelikan aset-aset itu ke pihak lain.

Diduga, dari aksinya itu, Riri beserta suami telah meraup keuntungan sampai Rp 17 miliar. Riri bahkan disebut mendadak hidup mewah, membuka bisnis, hingga membeli mobil.

Nirina semakin sesak mengingatnya, apalagi sang ibu disebutnya tak pernah merasakan hasil jerih payahnya itu. 

"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya enggak pernah menikmati uangnya sendiri," kata Nirina.

"Tapi dia (Riri) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," pungkasnya.

"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, tapi beliau (Riri) ini punya mobil baru, bisnis baru," beber Nirina. Air matanya terus mengalir menatap lekat mantan orang kepercayaannya itu.

Nirina merasa sakit hati karena perlakuan Riri terhadap sang ibu yang justru telah menyelamatkan hidup Riri.

Sebelum masuk ke keluarganya, Nirina menyebut Riri ditolak oleh keluarga tirinya. Sang ibu bersimpati dengan Riri dan menawarinya tinggal di rumahnya untuk menjadi asisten.

Namun, kebaikan sang ibu justru dimanfaatkan Riri. Hingga pada masa akhir hidupnya, sang ibu sempat bertanya kepada Nirina soal nasib aset-aset yang telah dikuasai Rini.

Hal ini pula yang membuat Nirina dan keluarga besar berjuang mengembalikan kembali semua aset sang ibu.

5 orang jadi tersangka kasus mafia tanah

Polda Metro Jaya masih menyidik kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir. Kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar diambil alih para pelaku.

Kasus mafia tanah tersebut didalangi oleh mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, yakni Riri Khasmita.

Pelaku bekerja sama suaminya dan tiga orang notaris yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Sementara itu, Nirina dan keluarganya menduga bahwa hasil penggelapan aset senilai Rp 17 miliar itu digunakan pelaku untuk bergaya hidup mewah dan membangun bisnis baru.

Nirina pun meminta penyidik untuk mengusut aliran dana dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya, dan berharap seluruh aset tersebut bisa dikembalikan.

Modus palsukan tanda tangan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah tersebut bermula ketika tersangka Riri diminta mengurus pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) oleh mendiang ibu dari Nirina Zubir.

Selain itu, Riri juga dipercaya menyimpan enam sertifikat tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga artis peran tersebut.

"Tersangka suami istri ini dia mendapatkan kepercayaan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbullah niat menggelapkan," ujar Tubagus.

Tergiur dengan besarnya nilai aset tersebut, tersangka kemudian memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual.

Dalam hal ini, kata Tubagus, Riri dan suaminya menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan dokumen tersebut.

"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual obyek itu," ungkap Tubagus.

Berbekal dokumen tersebut, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Selanjutnya, pelaku mengurus administrasi pergantian nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat.

"Setelah ada hak untuk menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama," kata Tubagus.

Tiga sertifikat dijual pelaku

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapati enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita.

Dari situ, diketahui bahwa tiga di antaranya bahkan telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain. Sedangkan tiga sertifikat lain sedang digadaikan oleh tersangka.

"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi, Kamis.

Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.

Terkait hal itu, Nirina berharap BPN dapat membantu dan mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset yang telah digelapkan oleh Riri dan komplotannya.

"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.

Selidiki aliran dana

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya sementara ini telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.

Yusri mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.

Dia memastikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.

Tubagus menambahkan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/09055171/tangis-emosi-nirina-zubir-lihat-art-hidup-mewah-setelah-rampas-6-aset

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke